TRANSFER IPTEK PENTINGNYA INFORMED CONSENT SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KESEHATAN

Main Article Content

Yulianto Yulianto
Eko Agus Cahyono
Ida Agustiningsih

Abstract

Permasalahan informed consent pada pelayanan kesehatan di Indonesia yang melibatkan perawat dan pasien sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman perawat terhadap kewajiban menjelaskan tindakan keperawatan secara jelas dan etis kepada pasien. Banyak perawat belum sepenuhnya menjalankan peran edukatifnya, sementara pasien, terutama dengan latar belakang pendidikan rendah, sering kesulitan memahami informasi medis yang diberikan. Hal ini menyebabkan proses informed consent tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga pasien menandatangani persetujuan tanpa benar-benar mengerti isi dan risikonya, yang dapat menimbulkan masalah etis maupun hukum di kemudian hari. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan menggunakan metode edukasi. Materi disampaikan kepada peserta kegiatan melalui kegiatan ceramah, diskusi dan tanya jawab. Evaluasi kegiatan dilakukan secara sumatif. Dari pelaksanaan kegiatan didapatkan pengetahuan peserta tentang general concent dan informed consent sebelum dilakukan kegiatan edukasi didapatkan sebagian besar memiliki pengetahuan cukup yaitu sebanyak 36 peserta (75,0%), danpPengetahuan peserta kegiatan setelah dilakukan kegiatan edukasi didapatkan lebih dari separuh peserta memiliki pengetahuan baik yaitu sebanyak 28 peserta (58,3%). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada edukasi informed consent memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan pengetahuan peserta, khususnya tenaga kesehatan, mengenai pentingnya persetujuan tindakan medis yang sah secara hukum dan etis. Melalui sosialisasi, pelatihan, dan diskusi interaktif, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur, prinsip komunikasi efektif dengan pasien, serta tanggung jawab profesional dalam memastikan pasien benar-benar memahami tindakan yang akan diterima. Dengan meningkatnya pengetahuan ini, diharapkan peserta dapat menerapkan proses informed consent secara lebih tepat dan bertanggung jawab, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperkuat perlindungan hak pasien, dan mengurangi potensi sengketa hukum di fasilitas pelayanan kesehatan

Article Details

How to Cite
Yulianto, Y., Cahyono, E. A., & Agustiningsih, I. (2025). TRANSFER IPTEK PENTINGNYA INFORMED CONSENT SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KESEHATAN. Masyarakat Mandiri Dan Berdaya, 4(2), 71-82. https://doi.org/10.56586/mbm.v4i2.485
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)